"Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan," ujar Hakim Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.
Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua. (*)