Telan Korban Jiwa, Dishub Kota Palembang Pasang Pembatas Beton di Bahu Jalan Letkol Nur Amin

Jumat 10-02-2023,13:49 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Dishub Kota Palembang memasang pembatas beton di sepanjang Jalan Letkol Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Jumat 10 Februari 2023. 

Itu pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa seorang pegawai honorer Dishub Kota Palembang tewas setelah tertabrak truk tangki yang hendak bongkar muat CPO Kamis pagi kemarin. 

Dishub Kota Palembang didampingi personel Satpol PP Kota Palembang, Polsek IT II, dan Satlantas Polrestabes Palembang, serta personel TNI dari Koramil, POM AD dan POM AL. 

Dipimipin langsung Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang AK Juliansyah.

BACA JUGA:Tabrak Truk Pengangkut CPO, Pegawai Honorer Dishub Kota Palembang Tewas di Lokasi Kejadian

"Kemarin ada kecelakaan yang dialami oleh seorang pegawai kami. Tetapi memang juga sebelumnya, di sepanjang jalan lokasi kecelakaan ini memang banyak kegiatan seperti truk yang parkir di badan yang sudah sangat menganggu," ujar AK Juliansyah. 

Penindakan pemasangan pembatas beton ini juga sesuai surat edaran Dishub Kota Palembang Nomor 328/00047/SE/IV/2023 tentang larangan parkir di badan jalan. 

Sejumlah titik jalan di kota Palembang juga dipasangkan beton untuk menghindari truk-truk melakukan parkir di badan jalan seperti salah satunya di Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Jalan Abdul Rozak, Jalan Mayor Zen, Jalan RE Martadinata, Jalan Noerdin Pandji, Jalan Demang Lebar Daun. 

LAlu, Jalan Yos Sudarso, Jalan Anwar Sastro, Jalan MP Mangkunegara,  Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jalan Mayjen Yisuf Singadekane, Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Gubernur H Bastari, dan Jalan Basuki Rahmat.

BACA JUGA:Hingga Satu Bulan Simpang Jalan Macan Lindungan Palembang Ditutup, 12 Personel Dishub Sumsel Diturunkan

Khusus Jalan Letkol Nur Amin, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap truk-truk tangki yang parkir di badan jalan. 

"Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota tentang rute angkutan barang, dan larangan parkir di badan jalan," tambah dia.

Sebelumnya, tambah Juliansyah, untuk para pengendara yang parkir di badan Jalan Letkol Nur Amin sudah kerap kali dilakukan sosialisasi hingga teguran. 

"Khusus di pintu keluar masuk pabrik belum ada izinnya untuk melakukan kegiatan ini. Untuk itu, kita melakukan pemasangan beton untuk mengantisipasi tidak parkir di badan jalan lagi," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Pelanggar Parkir di Palembang akan Dikempiskan Empat Ban Sekaligus, Kadishub Nilai Sudah Tak Mempan Dikunci

Kategori :