PALEMBANG, SUMEKS.CO - Titis Rachmawati SH MH CLA mendampingi keluarga korban bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang terus melakukan langkah hukumnya.
Terlebih, setelah pihak keluarga mengetahui daging jari yang terputus tersebut sudah membusuk tidak bisa disambung dan sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen.
"Keluarga korban menuntut ganti rugi pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," kata Titis Rachmawati SH MH CLA di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat 10 Februari 2023.
Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak RS Muhammadiyah dan oknum Perawat.
"Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta," ujar Titis Rachmawati.
Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati.
Sementara, Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya merasa sedih dan sangat menyesal kejadian ini.
"Saya berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggung jawab," terangnya.
Sebelumnya, melalui kuasa kukum Titis Rachmawati SH MH CLA, keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat menyatakan tidak mau berdamai.
Hal tersebut ditegaskan Titis Rachmawati SH MH kepada awak media Selasa 7 Februari 2023.
"Ini sangat fatal dan saya juga sudah berkordinasi kepada keluarga korban belum fokus untuk mediasi, karena masih mengobati anaknya hingga sembuh," kata Titis Rachmawati.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum