Namun dalam perjalanannya, dana sebesar Rp 5,7 miliar tersebut digunakan para tersangka tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hingga berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Modus yang para tersangka lakukan, diantaranya yaitu diduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif, terhadap dana kegiatan hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018.
Adapun laporan pertanggung jawaban fiktif yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Prabumulih seperti sewa gedung, membeli ATK, makan dan minum serta sebagian untuk dana publikasi media.(*)