Dari keterangan tersangka, saat kejadian dia ini berjalan ke belakang rumah korban yang ada di Dusun 2 menuju kandang sapi milik korban.
Tersangka langsung membuka pintu kandang yang terbuat dari triplek dan dipalang kayu balok dan masuk ke dalam kandang dan melepas ikatan tali ketiga ekor sapi yang diikatkan dengan tiang besi.
"Lalu setelah itu, pelaku langsung menuntun tiga ekor sapi keluar kandang dan menuju jalan poros. Sesampainya di jalan poros, pelaku pun menelpon pemilik mobil untuk mengangkut sapi hasil curiannya," jelas Kapolsek.
Dari aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian berkisar Rp 28 juta. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA:Sapi dan Kerbau di Kabupaten OKI Mulai Dipasang Eartag
"Ancamannya untuk pelaku ini kurungan di atas lima tahun penjara," tukasnya.(*)