Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta

Rabu 08-02-2023,16:59 WIB
Reporter : Kate
Editor : Tusda

Pelaksanaan di lapangan, tersangka AG, TA dan HI mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin. Dengan cara ikut menarik dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin.

Menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi (cash/transfer/kwitansi), kemudian pada saat menarik biaya pelayanan tera/tera ulang, tersangka tidak menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Setelah mendapatkan uang dari pemilik UTTP tersebut, tersangka yaitu EH, AG, TA dan HI membagi uang hasil penarikan tersebut tanpa disetorkan ke Bendahara Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah.

Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar. (*)

Kategori :