9 UPT Pelayanan Capil Palembang, Warga Makin Dipermudah Urus Adminduk

Rabu 08-02-2023,12:18 WIB
Reporter : Rappi
Editor : Rappi Darmawan

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, makin dipermudah untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang telah membentuk 9 unit pelayanan terpadu (UPT) Pelayanan Capil. 

Melalui 9 UPT Pelayanan Capil tersebut, warga Kota Palembang dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, yang terdiri dari 11 layanan.  

Layanan administrasi kependudukan dimaksud, meliputi : 

BACA JUGA:Disdukcapil Mulai Registrasi KTP Digital

  1. Perekaman KTP
  2. Penerbitan Kartu Keluarga
  3. Penerbitan KIA
  4. Penerbitan Biodata WNI
  5. Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga
  6. Penerbitan Akte Kematian
  7. Penerbitan Akte Kelahiran
  8. Legalisir Akta dan Kartu Keluarga yang belum Barcode
  9. SIJAGO (Sikok Jadi Tigo: Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Terupdate, KIA)
  10. PAKAM (Paket Akte Kematian: Akte Kematian, Kartu Keluarga Terupdate, KTP-el dengan Status Cerai Mati)
  11. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD / KTP-el Digital)

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

Sembilan UPT Pelayanan Capil yang dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang tersebut, dibagi untuk 18 kecamatan yang ada. 

Berikut alamat 9 UPT Pelayanan Capil yang ada di Kota Palembang :  

Zona 1, Jakabaring dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang yang beralamat di Jl Gub H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Atau melalui nomor 08136864187 dan 08127162859.

Zona 2, Kecamatan Seberang Ulu 1 dan Kecamatan Kertapati, melalui nomor layanan 081273636310 dan 085362889001 atas nama Roblahwati.

BACA JUGA:Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Zona 3, Kecamatan Seberang Ulu 2 dan Kecamatan Plaju, yang berlokasi di Jl Jendral Ahmad Yani No 1247, Kelurahan 14 Ulu, Kota Palembang. Atau melalui nomor layanan 081271658955 dan 0898216608 atas nama Muhammad Iqbal.

Zona 4, Kecamatan Ilir Timur 1 dan Kecamatan Bukit Kecil, beralamat di Jl Mayor Santoso, No 1, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang. Bisa juga melalui nomor 081273227224 atas nama M Haryanto. 

Zona 5, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Ilir Timur III, yang beralamat di Jl Swadaya No 5, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Nomor layanan 089561786676 atas nama Varyani.

Zona 6, Kecamatan Ilir Timur II dan Kecamatan Kalidoni, terletak di Jl Residen Abdul Rozak, Kompleks Ruko Grand Pondok Indah, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Bisa menghubungi nomor 089637262257 dan 087897371524 atas nama Minan.

Kategori :