Kasasi Ditolak, Hakim MA Perintahkan JPU Buka Rekening Alex Noerdin cs

Selasa 07-02-2023,14:36 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum Ir H Alex Noerdin, terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel, belum menentukan sikap atas ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Ridho Junaidi SH MH, salah satu penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode mengatakan, masih akan mempelajari salinan lengkap ditolaknya kasasi yang diajukan.

"Karena belum mendapatkan salinan lengkapnya hanya petikan amar saja, namun secara umum kita menghormati putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Ridho Junaidi SH MH dikonfirmasi usai mengambil salinan amar putusan Kasasi di PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023.

Dia menilai, dalam amar putusan MA selain menolak kasasi yang diajukan baik dari kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata di dalam amar putusannya menyatakan agar pihak JPU mengembalikan atas semua harta yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:PT Palembang Kurangi Hukuman Alex Noerdin

"Termasuk memerintahkan agar membuka 10 rekening baik atas nama klien kami sebagai terdakwa serta atas nama istri terdakwa," terangnya.

Menurutnya, kalaupun nanti putusan pidana sebagaimana putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan secara utuh, termasuk melaksanakan pembukaan rekening dan mengembalikan harta yang telah disita sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, mengenai ditolaknya permohonan Kasasi sebagaimana putusan MA RI, apakah akan mengajukan upaya hukum Pengajuan Kembali (PK) atau tidak tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Alex Noerdin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI, tolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:PT Palembang Kurangi Hukuman Alex Noerdin

Dari informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Diketahui putusan ditolaknya kasasi tersebut oleh, Hakim Agung tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dibantu  hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhoc Tipikor MA RI

Menanggapi, terkait telah keluarnya putusan kasasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Kategori :