PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus tersangka Drisyanto (23) pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswa Pindo Pramuda (24).
Tersangka yang merupakan warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ini diringkus di rumahnya, Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi pencurian handphone itu diketahui di Jalan Jaya Indah, Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa 20 Desember 2022 lalu.
Saat kejadian, korban tertidur lelap dan mengecas handphone di dalam kamar rumahnya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall
Saat terbangun dari tidur korban melihat pintu belakang dan jendela kaca sudah terbuka. Saat mengecek handphonenya yang ada di atas meja sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna hitam dan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta serta melaporkan ke Mapolsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Kompol Handryanto membenarkan telah menangkap pelaku pencurian handphone.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Handryanto kepada SUMEKS.CO, Selasa 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Hanya Dua Jam, Pelaku Pencurian Tertangkap
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni satu buah kotak handphone merk Galaxy A32 warna hitam.
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara," ujar Handryanto.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian handphone.
"Saya masuk melalui jendela kaca dan pintu belakang rumah, lalu mengambil handphone korban dalam kamar," akunya.(*)