MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Gara-gara membuka perkebunan dengan cara membakar lahan. AF (44), warga Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib.
Akibat perbuatannya Polsek Rambang Dangku menetapkan AF sebagai tersangka karena kedapatan membakar lahan.
“Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Namun masyarakat masih saja melakukan pembabarakan lahan dengan alasan menbuka lahan perekebunan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, Minggu 5 Februari 2023.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata dia, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela, SH.
BACA JUGA:Kabupaten PALI Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala. Sedangkan pemilik lahan (AF, red) masih berada di tempat kejadian dan langsung menghubungi pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan didapatkan terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan di duga membuka lahan lebih 1 hektar dengan cara dibakar
Ditambahkan oleh Kapolres barang bukti yang diamankan berupa derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu yang terbakar dan korek api gas. Kini pelaku berinisial AF telah amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika ditemukan masyarakat tetap melakukan pembakaran lahan. Maka kami harus menegakkan hukum,” tutup Andi Supriadi.(*)