JAKARTA, SUMEKS.CO - Polemik sengketa tanah antara Pengembang Apartemen Basilica Palembang, PT Trinitas Properti Persada dengan Edy Zakaria, telah berlangsung cukup lama.
Perlawanan Edy Zakaria yang mengklaim pemilik tanah bangunan apartemen Basilica kawasan Celentang Palembang sudah berlangsung belasan tahun lamanya.
Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian hingga PT Trinitas Properti Persada sendiri telah dinyatakan Pailit.
Pailit tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1588K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tetapkan Komisoner KPU OKI Tersangka Kasus Penipuan Rp 250 Juta
Kuasa hukum Edy Zakaria, Dicky R Z Siahaan, SH, MH menyampaikan, bahwa kliennya adalah pemilik tanah seluas 13.280 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 222/Kampung 8 Ilir, GS No. 802/1973 Pelembang.
Diperkuat berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 tanggal 16 Juli 2009 yang dibuat dihadapan notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rizal SH.
Dikatakan Dicky tanah milik kliennya ini tidak pernah dijual atau diagunkan kepada pihak manapun.
Anehnya diatas tanah kliennya terdapat Sertifikat Hak Milik yang usianya lebih muda dari sertifikat Hak Milik Edy Zakaria.
Kemudian tanah tersebut digunakan untuk pendirian Apartemen Basilica Palembang.
"Atas temuan tersebut Klien saya membuat Laporan Kepolisian tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP, 263 KUHP dan 266 KUHP yang diduga dilakukan
oleh Terlapor atas nama Tjahaja Salim alias Ong Tjihun Hiok dan Maria Binti Ali dengan nomor laporan : LPB/293/VI/2011/SUMSEL tanggal 20 Juni 2011," tegas Dicky di Kantor Hukum Dsaattorneys di Utaka 87 Builiding 1st Floor Suites 107 Jl. Utan Kayu Raya No. 87 Jakarta, Minggu 5 Februari 2023.
“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada dan hasil labfor, telah ditemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Hal ini dinyatakan dalam Paparan Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan November 2015 pada poin 7,” jelasnya lagi.