PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rekonstruksi ulang kasus tewasnya Farrel Anggara Putra (19) saat tawuran kelompok pemuda di Jalan Demang Lebar Daun digelar di halaman Mapolsek IB I Palembang Sabtu 4 Februari 2023 siang.
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek IB I menghadirkan langsung empat orang tersangka dan sejumlah saksi kunci untuk memeragakan kembali peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Empat orang tersangka tersebut adalah Reza (21), Diki Apriansyah (20), Hega Ramanda (21) dan M Iqbal (21).
"Rekonstruksi ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum kita limpahkan kepada Kejaksaan. Sebanyak 13 reka ulang adegan diperagakan oleh tersangka langsung," ujar Kapolsek IB I Palembang Kompol Rian Suhendi SPT SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan cara bersama-sama.
"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Kapolsek.
Sebanyak 13 rekontruksi ulang diperagakan langsung oleh para tersangka dan tampak jelas dengan aksi sadis membacok korban dengan celurit secara bergiliran.
Pada adegan ke tujuh yang merupakan adegan inti, dimana tersangka Hega Ramanda dengan paksa menarik korban yang berada di atas motor hingga terjatuh.
BACA JUGA:Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi
Saat terjatuh, ada satu orang remaja yang menganiaya korban dengan cara membacok pada bagian belakang sebanyak satu kali, yang mengenai kepala dan punggung korban.
“Nah, untuk pelaku inilah kita masih melakukan pengejaran. Ini buron kita," tegas Kompol Rian.
Lalu, pada adegan ke delapan, korban yang sudah sempoyongan setelah terjatuh menjadi sasaran para tersangka.
Pada adegan ke sembilan, tersangka Reza yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang menendang korban hingga terduduk di tengah jalan.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Korban Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang