37. Puskesmas Sosial = 180 dosis atau 30 vial.
38. Puskesmas Sukarami = 180 dosis atau 30 vial.
39. Puskesmas Talang Betutu = 150 dosis atau 25 vial.
40. Puskesmas Talang Jambe = 150 dosis atau 25 vial.
41. Puskesmas Punti Kayu = 150 dosis atau 25 vial.
42. Puskesmas Alang-Alang Lebar = 180 dosis atau 30 vial.
BACA JUGA:Dinkes Palembang Ingatkan Warga Vaksinasi AntiCOVID-19 Dosis Keempat
Adapaun syarat mendaftar untuk vaksinasi antiCOVID-19 yaitu :
1. Fotokopi KK/KTP.
2. Nomor handphone yang aktif.
3. Badan harus sehat.
4. Umur 12 tahun ke atas untuk dosis 1 dan 2.
5. Umur 18 tahun ke atas untuk booster 1.
"Masyarakat dapat melakukan vaksinasi pada jam Puskesmas pelayanan vaksinasi rata-rata dimulai jam 08.00 sampai 11.00 WIB," tukasnya.