Atau dakwaan subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial IS dikonfirmasi akan segera berkoordinasi dahulu dengan tersangka sebagai kliennya. Namun, yang pasti akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kliennya tersebut, selama menjalani proses persidangan nanti.
"Untuk selanjutnya, tinggal mendaftarkan kuasa ke pihak PN Palembang," tukasnya.
Tags : #komisioner bawaslu prabumulih
#kejari prabumulih
#dana hibah
#bpkp sumsel
#bawaslu prabumulih
Kategori :
Terkait
Selasa 14-05-2024,16:41 WIB
Ketua FORPESS Muba Tutup Usia, Sekda Apriyadi: Beliau Orang Baik, Konsen Majukan Ponpes di Muba
Selasa 07-05-2024,20:17 WIB
Polres Banyuasin Terima Dana Hibah Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Rp15 Miliar
Senin 06-05-2024,22:18 WIB
Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur
Senin 06-05-2024,19:58 WIB
Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan
Senin 06-05-2024,16:48 WIB
I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021
Terpopuler
Selasa 28-05-2024,21:03 WIB
KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029
Rabu 29-05-2024,13:43 WIB
Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?
Terkini
Rabu 29-05-2024,20:04 WIB
Pemkab OKI dan PLN Segera Terangi Seluruh Desa Belum Berlistrik di Kabupaten OKI
Rabu 29-05-2024,20:02 WIB
7 Hari Korban Hilang Terseret Arus Banjir di OKU Timur Belum Ditemukan, Basarnas Hentikan Pencarian
Rabu 29-05-2024,19:47 WIB
Innalillahi, Presiden Jokowi Takziah Almarhumah Syarifah Salma Istri Habib Luthfi
Rabu 29-05-2024,19:42 WIB