OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Unit Keamanan Satuan Intelkam Polres Ogan Ilir mendatangi sejumlah pengrajin besi yang ada di Desa Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan-imbauan kepada para pengrajin besi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat mengungkapkan, salah satu tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan imbauan kepada pengrajin supaya tidak memproduksi senjata api rakitan serta produk-produk yang dilarang.
"Sekiranya untuk tidak menyalahgunakan keahlian atau kemampuan pengrajin pande besi, seperti memproduksi senjata api rakitan. Karena hal tersebut merupakan kategori tindak pidana," terangnya, Rabu, 1 Februari 2023.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas Di-massa, Polsek Tanjung Batu Periksa Saksi
Apabila hal tersebut dilakukan, dijelaskan Yusuf, pelakunya dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Seperti tertuang di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman tersebut berlaku baik untuk setiap orang yang dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api rakitan.
Kemudian, personel dari Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga memberikan imbauan untuk tidak menggunakan bahan baku pembuatan kerajinan tangan pisau dari besi hasil curian.
"Seperti hasil curian kunci rel kereta api dan besi pipa milik Pertamina," sebutnya.
BACA JUGA:Video Detik-detik Terduga Pelaku Curanmor Tewas Dimassa di Ogan Ilir Menyebar di Medsos dan WAG
Anggota Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga mengajak pengrajin besi supaya bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Mengingat akhir-akhir ini sering terjadinya pencurian menggunakan Senpi dan Sajam.
"Ini sudah menjadi atensi Pimpinan Polres Ogan Ilir," tegasnya.
Yusuf juga mengajak masyarakat Desa Limbang Jaya II, jika terjadi tindak pidana agar segera mungkin memberitahukan kepada pihak Kepolisian serta mensosialisasikan Call Center 110 Polri.
Kegiatan silaturahmi ke Desa Limbang Jaya II yang dilakukan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir ini dipimpin oleh PS Kanit Keamanan, Bripka Rama Satriya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kades Limbang Jaya, Yunarni, serta para Kadus dan perangkat Desa Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. (*)