JAKARTA, SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pekerjaan favorit di Indonesia.
Sehingga wajar bila Penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sesuatu yang diidam-idamkan para pencari kerja.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir penerimaan CPNS tidak rutin dilaksanakan. Hal ini karena pertimbangan belanja rutin pemerintah untuk gaji PNS sudah melebihi porsi APBN mauoun APBD.
Akibatnya setiap kali instansi vertikal dan khususnya pemerintah daerah harus gigit jari karena usulan penerimaan CPNS ditolak.
Akan tetapi mesti tidak rutin setiap tahun, penerimaan CPNS tetap digelar. Mengingat jumlah kebutuhan PNS di instansi vertikal dan daerah dinilai belum mencukupi.
Namun ketika terjadi Pandemi Covid 19, selama 2 tahun berturut, penerimaan CPNS tidak dapat terlaksana. Pada tahun 2021 barulah CPNS kembali dilaksanakan hampir di seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal atau pusat.
Namun perekturan dipecah oleh pemerintah. Yakni PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentunya ada perbedaan PPPK dan PNS.
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, perbedaan mencoloknya pada masa kerja.
BACA JUGA:Kemekumham Buka 10 Formasi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Dimana PNS masa kerja hingga pensiun di usia 58 tahun dan 60 tahun. Sedangkan PPPK sesuai dengan kontrak kerja dalam perekrutan.
Kemudian perbedaan lainnya PNS dapat menduduki berbagai jabatan fungsional dan struktural, sementara PPPK lingkupnya terbatas.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah fokus melakukan perekrutan PPPK. Sedangkan CPNS tidak.
Nah di tahun 2023 ini kabar baiknya pemerintah akan kembali menggelar penerimaan CPNS dan PPPK.
Kuota penerimaan CPNS cukup banyak. Informasi diperoleh, akan ada sebanyak 24.419 formasi CPNS yang tersedia di tahun 2023 ini.
Penerimaan CPNS tahun ini untuk semua bidang. Mulai dari bidang kehakiman, kejaksaan dan intelijen.
Meski baru sebatas kuota pada instansi vertikal, semoga saja diikuti penerimaanCPNS daerah. Biasanya penerimaan CPNS pemerintah pusat dibarengi dengan CPNS daerah.