JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabupaten OKU Timur menerima penghargaan di bidang PPD atau Penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2022 dari Kementerian Bappenas RI.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri PPN/Bappenas melalui Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Bupati OKU Timur Ir. H Lanosin didampingi Kepala Bappeda dan Litbang OKU Timur, Maryus Markus Firdaus, S.STP, menerima langsung sertifikat penghargaan tersebut.
Sesuai surat keputusan nomor KEP. 54/M.PPN/HK/04/2022, Piagam PPD Tahun 2022 yang diberikan kepada OKU Timur ini sebagai Nominasi dengan Kategori Perencanaan dan Pencapaian Daerah Tingkat Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA:Desa Tanjung Raya OKU Timur Raih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Indonesia Tahun 2022
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin seusai menerima penghargaan mengucapkan rasa syukur atas diraihnya penghargaan ini.
Menurutnya hal ini tidak lepas dari sinergitas dan harmonisasi dari seluruh OPD.
"Alhamdulillah, penghargaan ini tidak lepas dari sinergitas dan harmonisasi dari seluruh OPD dalam peningkatan inovasi pembangunan daerah yang berdampak bagi kemajuan pembangunan Kabupaten OKU Timur," tutur Bupati.
Bupati Enos berharap, dengan raihan penghargaan ini bisa memotivasi untuk mendorong pembangungan di OKU Timur.
BACA JUGA:UMKM Sambut Hari Jadi Kabupaten OKU Timur ke-19
"Saya berharap, penghargaan PPD yang diterima tahun ini akan menjadi motivasi lebih untuk mendorong pembangunan di OKU Timur yang lebih terukur, akuntabel, inovatif dan berkelanjutan." harap Bupati Enos.
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan kegiatan pengendalian perencanaan pembangunan daerah oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Penghargaan diberikan melalui evaluasi kreatif dan komprehensif terhadap pembangunan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota setiap tahun.
Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan dan inovasi daerah. (*)