JPU Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Sudah Melalui Banyak Pertimbangan

Senin 30-01-2023,14:14 WIB
Editor : Zeri

Kedua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

Kempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998 itu.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Bantah Tudingan Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara. (*)

Kategori :