PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan razia baik kendaraan roda dua dan empat di dua tempat pada Jumat 27 hingga Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua tempat yang di Razia yakni di wilayah Jl Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring dan Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, dari razia yang dilakukan, petugas menyita 102 kendaraan.
"102 kendaraan ini kami menyita yakni sebanyak 71 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat," kata Rendy Surya Aditama di Mapolrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023.
Rendy Surya Aditama menambahkan, tujuan dari razia itu, karena pengendara roda dua dan empat banyak kesalahan yakni tidak menggunakan helm, pakai knalpot brong, melawan arus dan yang lain-lainnya.
"Selanjutnya, dari razia ini juga 102 kendaraan terjaring, anggota kami akan kembalikan kembali kepada pemiliknya masing-masing," ujarnya.