Menurut Aan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan akan membuat kebijakan baru terkait organisasi penyayang hewan peliharaan di Indonesia.
Maka telah dikeluarkan Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No: 3693/Kpts/HK.160/F/04/2018 tanggal 18 April 2018 tentang Pencabutan.
Walaupun Keputusan Penunjukan Asosiasi Penyayang Kucing di Indonesia, ICA sebagai Organisasi Penyayang Kucing di Indonesia telah dicabut, tapi dalam penetapan butir kedua Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No: 3693/Kpts/HK.160/F/04/2018 tersebut disampaikan bahwa ICA tetap dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sama sekali tidak berpengaruh kepada penerbitan sertifikat Pedigree kucing-kucing yang terdaftar di ICA. Dikarenakan ICA mendapat lisensi penerbitan Sertifikat Pedigree dari Federation International Feline (FIFe).(*)