Terpisah, Thabrani SH, MH, CIL, CTL, kuasa hukum terlapor AS membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.
“Tidak benar itu dan ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, mengingat klien kami adalah legislator di DPRD Sumsel. Adanya tuduhan ini, patut dipertanyakan ada pesan apa,” ungkapya.
Terkait laporan ke Polda Sumsel, menurutnya sah-sah saja, sepanjang pelapor bisa membuktikannya.
“Tentunya ketika tidak bisa membuktikan secara faktual dan hukum nantinya, kami akan menggunakan hak jawab. Itu adalah hak beliau (kliennya) untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Partai Tidak Mentolerir Aksi Oknum Dewan yang Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat!
Disebut Thabrani, kliennya AS sedang berdinas ke luar kota. Dalam waktu dekat ini, kliennya akan menggelar konfrensi pers.
“Upaya ini patut dilakukan klien saya, sehingga bisa tahu yang sebenarnya terjadi seperti apa. Sejauh ini nama klien saya dicatut dalam permasalahan itu,” tutupnya.(*)