Sebelumnya Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Richard Eliezer membacakan sendiri pledoi yang diberinya judul 'Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'
Sebagaimana diketahui, dalam perkara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs, Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledoi itu, Richard Elizer lebih banyak menyampaikan beberapa poin non materil perkara dengan harapan mendapatkan keputusan yang adil dari Majelis Hakim.
BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
Salah satunya penegasan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah sebagai atasan. Dalam struktur kepolisian, pangkat Richard Eliezer sebagai Bharada adalah pangkat terendah.
Mereka hanya boleh menjalankan perintah atasan.
"Saya hanya seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintah. Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ungkap Richard Eliezer.
Senada dengan disampaikan Richard Elizer dalam pledoinya, sebelumnya Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman B Ponto telah berpendapat. Bahwa pangkat Richard Eliezer adalah palig rendah di kepolisian. Mereka tidak boleh berpikir dan harus selalu mematuhi perintah atasan. (*)