PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mgs Syaiful Padli dengan tegas menolak wacana kenaikan ongkos naik haji (ONH) tahun 2023.
Mgs Syaiful Pasti menilai, kenaikan biaya haji justru memberatkan jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah khususnya masyarakat di Sumatera Selatan. Mengingat, hampir 50 persen Calon Jemaah Haji (CJH) merupakan petani dan nelayan.
"Kami secara tegas menolak kenaikan biaya haji tahun ini," tegas Syaiful saat dihubungi melalui telepon seluler oleh SUMEKS.CO, Kamis 26 Januari 2023.
Selain itu sambung Syaiful, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) juga sudah menemukan kesalahan dalam pengelolaan dana haji tersebut. Menurut Syaiful hal ini harus menjadi sorotan pemerintah.
BACA JUGA:Peminat Haji Kabupaten OKI Membeludak, Kantor Kemenag Minta Tambahan Kuota
"Biaya haji normal saja sudah ada temuan dan kekeliruan dalam pengelolaannya, apalagi jika ini memang terjadi kenaikan biaya," celoteh Syaiful.
Dikatakan Syaiful, jangan sampai beban berat masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, ditambah dengan dana keberangkatan yang diwacanakan akan mengalami kenaikan.
"Jangan sampai menambah beban masyarakat dengan bertambahnya biaya haji," ucap Syaiful.
Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak memberatkan masyarakat dengan menaikkan biaya haji ini. Karena hal dinilai merugikan masyarakat.
"Saya sebagai kader Partai PKS Sumsel siap mengawal agar biaya haji bisa dibatalkan," tandasnya.
Diberikan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau ongkos naik haji (ONH) 2023 naik hampir 100 persen dari Rp39,8 juta di 2022, menjadi Rp69 juta per jemaah tahun ini.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023. Dalam rapat tersebut, Menteri Yaqut mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 senilai Rp98,8 juta per calon jemaah.
Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau senilai Rp69 juta. Sementara, 30 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat Rp29,7 juta.