“Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban,” katanya.
“Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis, 12 Januari 2023.
Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar.
Korbannya sebut saja B (11), diduga sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022.
Pertama kali di rumah kerabat korban, dengan iming-iming diberi nilai besar.
Perbuatan kedua, terjadi esok harinya di rumah yang sama.
Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022.
Terakhir, Selasa, 10 Januari 2023 lalu, juga di ruang UKS sekolah.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)