Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru

Kamis 26-01-2023,03:20 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Korban Komedian Sekayu Lucu Bertambah Tapi Ada yang Bantah, Foto di Medsos Bocah yang Sudah Lama Sakit 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

“Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban,” katanya.

“Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis, 12 Januari 2023.

Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar. 

BACA JUGA:Korban Komedian Sekayu Lucu Bertambah Tapi Ada yang Bantah, Foto di Medsos Bocah yang Sudah Lama Sakit 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Korbannya sebut saja B (11), diduga sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022. 

Pertama kali di rumah kerabat korban, dengan iming-iming diberi nilai besar.

Perbuatan kedua, terjadi esok harinya di rumah yang sama. 

Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022. 

BACA JUGA:Korban Komedian Sekayu Lucu Bertambah Tapi Ada yang Bantah, Foto di Medsos Bocah yang Sudah Lama Sakit 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Terakhir, Selasa, 10 Januari 2023 lalu, juga di ruang UKS sekolah. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  (*)

Kategori :