PALEMBANG, SUMEKS.CO - Musi Rawas Utara adalah kabupaten di Sumatra Selatan, hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas.
Ibu kota kabupaten Musi Rawas Utara berada di Rupit dan berpenduduk lebih kurang 195.000 jiwa.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) termasuk daerah tertinggal.
Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah atau kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Secara geografis, Kabupaten Musi Rawas Utara berada di kawasan paling barat Provinsi Sumatera Selatan.
Pada bagian barat kabupaten ini berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, dan di bagian utara berbatasan dengan Provinsi Jambi.
Sementara di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan yang terbagi lagi menjadi wilayah administrasi lebih kecil dengan total 199 wilayah. Yakni, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan.
Penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara yang berjumlah lebih kurang 195.000 jiwa, merupakan Suku Melayu Rawas adalah suku bangsa pribumi Sumatera tepatnya Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, Kabupaten Musi Rawas Utara telah lama dikenal sebagai daerah penghasil tanaman perkebunan khususnya karet dan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit dan karet di daerah ini, terdiri dari perkebunan rakyat maupun perkebunan besar yang dikelola oleh perusahaan.
Daerah Tertinggal di Indonesia
Lebih lengkap, daerah atau kabupaten tertinggal sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, yaitu :