Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.
"Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu," kata Mario Ivanry kepada sumeks.co, Selasa 13 Desember 2022.
30 November 2022,
Kasus Sabu Jenis Baru:
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba yang peredarannya telah diketahui sejak 2019 silam di Indonesia.
Sabu jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Sumsel, utamanya Kota Palembang.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Ikut diamankan barang bukti 6.853 butir sabu jenis Yaba.
Untuk tersangka Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Juga diamankan, sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.