Wajib Pajak segera Validasi NIK jadi NPWP, Masih Ditunggu hingga Desember 2023

Selasa 24-01-2023,13:07 WIB
Editor : Wiwik

6. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki

7. Masukkan kode keamanan yang sesuai

8. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

BACA JUGA:Top, Realisasi Pajak Daerah Pemprov Sumsel Tembus Rp4 Triliun

Lakukan Ini Jika Tidak Berhasil:

1. Siapkan kuota DATA 

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id

3. Masuk login 

4. Atau pilih akses langsung ke djponline.pajak.go.id

5. Masukkan 15 digit NPWP

6. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki

7. Masukkan kode keamanan 

8. Klik ikon baris tiga

9. Kembali ke menu profil 

10. Pilih Data Profil

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Tinggi, BPPD Palembang Bukukan Pajak Daerah Rp937.897.822.985

Kategori :