Namun, salah satu korban AR nyawanya tidak bisa terselamatnya akibat luka tusuk yang dialaminya. Sementara dua korban lainnya saat ini masih dalam perawatan.
Tidak menunggu lama, tersangka ditangkap setelah menyerahkan diri kepada Kades Gunung Ayu.
"Tersangka sudah diamankan Kamis 19 Januari 2023 malam kemarin," kata AKP Nurhanas.
Dari pengakuan tersangka, senjata tajam jenis pisau merupakan milik salah satu korban. Namun polisi belum bisa memastikan terkait kepemilikan sajam tersebut.
BACA JUGA:Remaja Tewas Tenggelam di Danau Ranau
"Masih mendalami, karena barang bukti sajam, tidak ditemukan oleh anggota di lokasi," ujarnya.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya tak terima dikeroyok sehingga nekat melakukan hal tersebut.
Tersangka juga melaporkan kasus pengeroyokan kepada Polsek Tanjung Sakti. "Tersangka juga melapor," ujarnya.
Akibat perbuatan dilakukan tersangka PA, ia dijerat pasal tindak pidana penganiayaan pasal 351 Ayat (3 ) KUHP diancam tujuh tahun kurungan.(Lahat Pos)