"Dari hasil penyelidikan anggota kami, tersangka ini langsung menjual truk tersebut ke luar kota. Sudah sebanyak sembilan TKP menurut pengakuan para pelaku," ujar AKBP Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Jumat 20 Januari 2023.
Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Mamat mengakui perbuatannya. "Hasil curian ini kami jual sekitar Rp30 juta dan uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," kata Mamat.
Tersangka Mamat mengatakan, jika target mereka yakni mobil truk karena mudah dijebol dan dijual.
BACA JUGA:Truk Sampah Alami Kerusakan, Sampah Menumpuk
"Sudah sembilan kali mencuri truk di wilayah Palembang dan sekitarnya. Kami jual sendiri bukan hasil pesanan orang, karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusi," terangnya.(*)