Kedua, Sambo secara bersama langsung membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah insiden tembak menembak dengan latar belakang pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Selain itu Ferdy Sambo juga terlibat memerintah secara langsung kepada anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV di rumah dinas Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Tak berhenti di situ, Jaksa menyimpulkan, selama proses persidangan Ferdy Sambo tidak menujukkan rasa pembenar dan pemaaf.
"Terdakwa selalu berbelit dan tak mau mengakui perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Atas dakwaan tersebut Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan pidana seumur hidup. (*)