SUMEKS.CO - Pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP sudah sempat di berlakukan di kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan.
“Tapi dulu hanya foto copy-nya mas, kalau beli harus ada KTP, itu di SPBU Nigata milik Pertamina di Seberang Ulu 2,” ungkap Joni yang kerab beli gas melon disana karena lebih murah.
Tapi belakangan syarat KTP itu tidak lagi diberlakukan.
“Ya, entah sudah beberapa bulan lalu itu, kalau sekarang mungkin wajibnya. Jadi mungkin sudah benar-benar diberlakukan,” tambahnya.
BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya
Ibu Sumi, salah seorang ibu rumah tangga juga mengeluh, mengapa harus pakai KTP.
“Masih bisa beli di warung, pengecer banyak. Kadang juga nggak pake KTP, itu malah sesama pedagang warung, bahkan ada yang rumahan bersaing jual tabung melon. Kalau ribet ditinggalin deh,” selorohnya.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) berencana akan mengatur pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Yaitu dengan menggunakan KTP mulai 2023.
BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya
Pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP ini bertujuan agar proses distribusi tepat sasaran.
Sebagai informasi, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk pengguna rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan.
Serta sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.