Sektor administrasi diisi oleh personel PNS.
Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK.
PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.
Beriku syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan. Yaitu:
syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
Kelengkapan Administrasinya :
1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);