PTBA Belum Setor Utang Pajak Rp1,3 Miliar, Anggota DPRD Lahat Ungkap Data Ini

Rabu 18-01-2023,19:39 WIB
Editor : Zeri

Sementara, Nopram Marjani, anggota Pansus DPRD Lahat Persoalan Batubara menyebut, jumlah Rp1,3 miliyar hutang BPHTB yang harus disetor PTBA ke Pemkab Lahat tersebut, berasal dari pembelian lahat seluas 20 hektar di Kecamatan Merapi Barat, dengan total Rp 3,6 miliar.

Berdasarkan hitungan, hasil Rp 3,6 miliar dikurang Rp 60 juta, akan dikalihkan lima persen dari pajak BPHTB. Keluarlah nominal Rp1,3 miliyar yang wajib dibayar PTBA.

“Dalam Undang-undang 28 Tahun 2009, tidak mesti harus bersertifikat, yang penting sudah jual beli. Jika pihak BPN Lahat berasalan lahan itu belum disertifikatkan, kenapa tidak dikejar saja setifikatnya. Kan uangnya bisa untuk setoran ke negara,” kata Nopran.

Politisi Parta Gerindra Lahat ini juga menegaskan, meskipun masa kerja pansus DPRD Lahat persoalan batubara, sudah habis masa tugas, pihaknya akan terus mendorong BPHTB ini bisa dibayar pihak perusahaan.

BACA JUGA:Merasa Dipermainkan, Warga Lingga Ancam Tutup Tambang PTBA

Karena dari pembayaran hutang BPHTB ini,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, imbasnya pembangunan di Kabupaten Lahat pun akan jadi meningkat. 

“Dalam laporan pansus melalui sidang paripurna nanti, pansus akan berikan rekomendasi ke komisi yang membidangi. Soal BPHTB ini balik ke Komisi III. Nanti Komisi III yang akan mengejar itu. Jadi bukan berarti pansus selesai, semuanya juga selesai. Apa yang didapat dari kinerja pansus, akan ditindaklanjuti kembali,” tegasnya. 

Sementara, Humas PTBA, Sugandhi mengaku, persoalan itu akan ia tanyakan lagi ke management. “Insya Allah kakak teruskan ke manegement. Saya masih dinas luar (DL),” jawabnya via WhatsApp, sekitar pukul 12.35 WIB. (*)

Kategori :