Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.
Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.
Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Berikut ini daftar 11 desa di Kabupaten Musi Rawas yang terkena dampak dan bakal dilalui jalan tol, tidak kemungkinan bakal menjadi orang kaya baru.
Rencananya Kabupaten Musi Rawas akan menjadi salah satu titik pembuatan simpang susun atau pintu keluar tol yaitu di Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK.
Desa yang dilintasi berada di BTS Kecamatan Ulu yaitu Desa Sungai Bunut, Mekar Jaya, Gunung Kembang Lama, Gunung Kembang Baru dan Desa Kembang Tanjung.
Di TPK Kelurahan Kebur Jaya, Lubuk Besar, Batu Bandung, Kebur dan Kelurahan Muara Kati Lama.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Palembang - Inderalaya, Pertama Kali Diresmikan Presiden Joko Widodo
Sedangkan di Kabupaten Muara Beliti, ruas tol tersebut melewati Desa Durian Remuk.
Namun Pemkab Musi Rawas juga mengusulkan agar ada tambahan pintu keluar tol yaitu di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.
Satu-satunya jalan tol terpanjang dengan durasi pembangunan tercepat di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan, mendapatkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).
Sumatera Selatan juga mempunyai segudang keunggulan yang pastinya tak dimiliki provinsi lainnya. Ya, salah satunya dalam hal insfrastruktur.
BACA JUGA:Progres Capai 89 Persen, Tol Indralaya-Prabumulih Bisa Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Pada 15 November 2019, Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung sepanjang 189,2 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menghubungkan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan. Diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.