“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 miliar”, tukasnya.
Atas kejadian tersebut tambahnya, pihak Bank BSB Cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Bahwa perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.