PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisaris PT Bukit Asam (PTBA) periode tahun 2014 berinisial SB, diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan.
SB diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan tambang batu bara PTBA milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Moch Radyan SH MH, saat dikonfirmasi Selasa 17 Januari 2023.
"Benar yang bersangkutan kemarin diperiksa tim penyidik sebagai saksi, untuk diambil keterangan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA yang saat ini sedang digarap Kejati Sumatera Selatan," kata Moch Radyan.
Diterangkan Radyan, dalam pemeriksaan SB sebagai saksi tersebut tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan mengajukan puluhan pertanyaan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PTBA, 20 Dokumen Disita
"Ada lebih kurang sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan tim penyidik, seputar keterangan terkait perkara tersebut," ujarnya.
Masih kata Radyan, SB dicecar pertanyaan selama lima jam oleh tim penyidik Pidsus, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Kejati Sumatera Selatan.
"Untuk perkara ini, kita masih terus melakukan serangkaian penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya, ditunggu saja informasi selanjutnya," tukas Radyan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan beberapa dokumen, dari hasil penggeledahan dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Bukit Asam (PTBA).
Selain melakukan rangkaian giat geledah sita pada kantor PTBA, penyidik juga turut Kejati Sumatera Selatan juga menggeledah sita kantor PT SBS di Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut sedikitnya 20 dokumen disita guna mencari alat bukti dalam perkara tersebut.