Ini Dia Penampakan Aksi 2 Pelaku Pencurian Puluhan Iphone di Toko Digimap Palembang yang Terekam CCTV

Selasa 17-01-2023,08:38 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

“Saya cari tau bagaimana bisa menduplikasi access card dengan menggunakan aplikasi berbayar. Saya buat sendiri dan ternyata berhasil," kata tersangka Heri yang mengaku belajar IT secara otodidak. 

Access card palsu itu diambil dari data karyawan salah satu toko makanan siap saji tidak jauh dari toko iPhone di lantai satu sebagai jalan utama masuk karyawan.

“Kami berhasil masuk melalui lift khusus karyawan yang baru saja dibuat. Kami butuh waktu pagi hari saat semua karyawan dan toko belum buka,” tutup tersangka Heri. 

Seperti diketahui, dua tersangka pencurian 46 buah iPhone di Toko Digimap Palembang Heri Sugito (46) dan Hendra Jaya (47) diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pencurian 46 Buah Iphone di Toko Digimap Palembang Indah Mall

Otak pelakunya pencurian iPhone bernama Heri Sugito yang merupakan warga Rangkah 7, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan temannya Hendra Jaya, warga Jalan MH Seman, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku dari total 42 buah iPhone, bukan 46 unit seperti yang dilaporkan pihak Digimap ke polisi seluruhnya dijual di Pulau Jawa.

iPhone ada yang dijual langsung secara COD dan ada juga yang dijual melalui aplikasi marketplace di media sosial. 

Dari 42 buah iPhone yang dicuri tersebut, kedua tersangka langsung membaginya masing-masing 21 buah meraup dan uang tunai masing-masing Rp100 juta lebih. 

BACA JUGA:Aksi Terakhir Heri Sugito Sebelum Bobol Toko iPhone Digimap Palembang, Bongkar Samsung Store di Mal Cirebon

“iPhone kami jual murah. Ada yang kami jual Rp10-15 juta. Uangnya habis untuk liburan ke Bali bersama istri dan ada untuk main judi slot,” aku tersangka Heri.

Selain itu, tersangka Heri juga mengaku uang hasil jual iPhone tersebut dipakai untuk membayar utang istrinya saat ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang khusus toko iPhone. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.

BACA JUGA:2 Pencuri iPhone Digimap Palembang Bantah Ambil 46 Handphone, Hanya 42 Unit Dibagi Rata, Semua Ludes Terjual

Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang pertama adalah memalsukan data barcode karyawan dan dimasukkan ke dalam handphone untuk bisa masuk ke dalam toko iPhone dalam mall.

Kategori :