“Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000,” kata Yaqut sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
“Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus,” jelasnya.
Haji Khusus atau disebut Haji Plus adalah haji yang diselenggarakan oleh travel haji plus (swasta) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji ini memiliki izin keberangkatan yang legal dan diawasi oleh Kemenag
“Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sebut Menag Yaqut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah kembali ke Indonesia usai menjalankan misi haji di Arab Saudi.
Di Tanah Suci, Menag menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya terkait kuota.
“Alhamdulillah, kunjungan kerja saya ke Arab Saudi berjalan lancar. Sekarang sudah ada kejelasan kuota haji,