SUMEKS.CO - Honorer Pol PP kapan diangkat PNS? Ini pertanyaan yang sudah lama disampaikan.
Selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.
Apalagi amanat Undang Undang mereka adalah aparat penegakan Perda. Jadi tidak bisa dimasukkan sebagai PPPK.
"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto ikutip dari jpnn Minggu, 15 Januari 2023.
BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan
Pol PP ini, tegasnya, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.
Nasib tenaga honorer polisi pamong praja (Pol PP) hingga saat ini belum juga jelas.
Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS.
Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.
BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan
Juga peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Kemendagri, lanjutnya, secara teknis sebagai penanggung jawab birokrasi. Salah satu institusi yang berada dalam kewenangannya.
Yaitu dirjen Satuan Pol PP seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengangkatan honorer Pol PP menjadi PNS.