SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat pemerintah akan mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1. Pencairan ini dijadwalkan pada Januari hingga Maret 2023.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) segera cek apakah Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif atau tidak.
Nah, masyarakat Indonesia yang sesuai kriteria seperti berikut, berhak untuk mendapatkan dana PKH.
Mengingat hanya 10 juta KPM yang akan mendapatkan PKH pada 2023. PBI JK wajib memenuhi komponen penerima PKH sebagai berikut:
1. kesehatan
- Ibu Hamil.
- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun.
2. pendidikan
- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat.
- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat.
- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat.
3. Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun.
- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
4. Tidak memenuhi komponen penerima BPNT