Lebih lanjut, kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.(*/dho/harian muba)