SUMEKS.CO - Ironis. Ratusan pelajar di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur.
Pengadilan agama mencatat ada 198 permohonan sepanjang 2022. Alasannya, ada yang mengaku hamil di luar nikah sebagia besar karena enggan melanjutkan sekolah.
Dikutip dari sukabumi.com dari 198 permohonan, 106 disarankan untuk kembali melanjutkan sekolahnya. 8 permohonan di tolak karena tidak ada alasan mendesak. 7 dikabulkan karena hamil di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried mengatakan, sepanjang 2022 ada 1.982 kasus pengajuan cerai. Dari jumlah ini 1.850 diputuskan cerai. Angka ini di dominasi pasangan usia muda. Rinciannya :
1. Peringkat pertama usia 20 sampai 30 tahun
2. Peringkat kedua usia 30-60 tahun
3. Sisanya usia perceraian diatas 60 tahun.
Pernikahan usia muda berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini di OKI, Tahun Ini Program Bimbingan Perkawinan Jangkau Sekolah se Kabupaten
Tidak hanya itu, potensi terbesar adalah kasus perceraian dan pertengkaran.
Hal itu banyak menimpa kelompok usia 20 - 24 tahun dengan usia pernikahan kurang dari 5 tahun menurut data BKKBN.
Kesiapan psikologis adalah kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri meliputi pengetahuan tentang tugas masing-masing dalam berumah tangga, serta kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran dan sikap.