Januari 2023, Bansos Segera Cair, Simak, Cara Termudah Daftar ke DTKS Kemensos

Jumat 13-01-2023,03:00 WIB
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO -    Pemerintah membuka pendaftaran Januari 2023, bagi peserta KIS Non PBI yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos KIS BPJS PBI.

Caranya? 

Patuhi dan lengkapi syarat berikut:

 1. Warga Negara Indonesia

 2.  NIK terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

3. Termasuk golongan fakir miskin yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial

BACA JUGA:6 Bansos dari Pemerintah Ini Segera Cair di Tahun 2023, Cek Informasinya Disini

BACA JUGA:Kuota Penerima Bantuan JKN-KIS Ogan Ilir Bulan Ini 59 Orang, Yuk Buruan Daftar!

Setelah memenuhi syarat itu, pengaju membuat surat permohonan pendaftaran bansos KIS PBI JK 2023.

Lampirakan saja KTP serta KK ke kantor desa/kelurahan setempat.

Kemudian, pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Jika pengajuan dikabulkan, data calon penerima bansos KIS PBI JK 2023 akan diteruskan

ke kecamatan, bupati, gubernur hingga ke menteri sosial.

Di Kementerian Sosial, data Anda akan kembali dilakukan verifikasi dan validasi, lalu dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk ditambahkan sebagai peserta KIS PBI JK 2023.

BACA JUGA:Update Bansos 2023, Kasak-kusuk Informasinya Kartu KIS BPJS Kesehatan yang tak Dipakai Bisa Diuangkan?

BACA JUGA:Ngiler Lihat Tetangga Kanan Kiri Dapat Bansos, Yuk Daftar 2023 Bakal Cair Lagi, Begini Caranya Gampang Kok!

Unutk diketahui   ada dua macam KIS, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran atau PBI) dan KIS Non PBI.

Para penerima KIS PBI berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya iuran, sebab seluruh iuran ditanggung pemerintah.

KIS PBI diprioritaskan untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara perekonomian.

Sementara itu, KIS Non PBI adalah program JKN yang iurannya dibayar sendiri secara mandiri oleh pemilik kartu KIS.

Untuk KIS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan kelas III dengan total bantuan iuran tiap bulan sebesar Rp 42 ribu.

Sementara, KIS Non PBI bisa memilih kelas pelayanan I-III tergantung kemampuan membayar iuran.

Adapun besaran iuran KIS Non PBI setiap bulannya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Dianggarkan Rp1 Miliar, Tahun Ini Proyek Gerbang Perbatasan Banyuasin-Palembang Kembali Dilanjutkan

BACA JUGA:Atasi Penerima Bansos 2023 Orang Kaya, Ini Langkah Antisipasi Pemkot Palembang, Maklum Data Lama Sudah Uzur

- Kelas I iurannya sebesar Rp 150 ribu/ orang/ bulan

- Kelas II iurannya sebesar Rp 100 ribu/ orang/ bulan

- Kelas III iurannya sebesar Rp 42 ribu/ orang/ bulan.(*)

Kategori :