Lebih lanjut, menurutnya, gaji PNS daerah biasanya dibayarkan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga jika terjadi eskalasi peningkatan pengeluaran yang cukup tinggi, maka membutuhkan masa transisi yang siap.
“Keuangan negara yang harus nambah dari transfer itu kan sama aja pusatnya yang harus mikir,” ungkapnya.
Adapun karena besarnya konsekuensi dari perubahan skema pensiunan PNS dan daerah berbeda, Putut mengatakan target realisasi pengubahan skema pensiun pun belum bisa ditentukan. Sebagai gantinya, Kemenkeu masih terus melakukan simulasi.
“Ini yang perlu kita simulasikan terus menerus. Kalau yang di daerah posibilitynya bertahap. Kalau di pusat mungkin seandainya bertahap tidak panjang tahapannya,” jelas Putut.
Seperti diberitakan, simulasi perhitungan pensiun PNS Rp 1 miliar, jika skema baru jadi diterapkan.
Skema lama jelas lewat.
Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun.
Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya.
Maka, ketika pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia.
Padahal bisa saja, ketika masih aktif bekerja PNS tersebut mendapat penghasilan yang lebih besar, karena masih menerima tunjangan dalam komponen penghasilannya.