Segera Daftar PKH atau Kartu Prakerja, Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000

Kamis 12-01-2023,14:17 WIB
Editor : Tusda

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Meskipun program dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 telah dihapuskan pemerintah, pelaku UMKM masih berkesempatan mendapatkan dana Bansos hingga Rp3.000.000.

Caranya gampang, segera daftar Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini kembali dilanjutkan pemerintah tahun 2023. Pelaku UMKM bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.     

Dana Bansos yang diberikan kepada UMKM dari pemerintah ini besarannya bisa mencapai Rp3.000.000 per orang. Program Keluarga Harapan ini merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang sudah dipastikan akan kembali disalurkan tahun 2023. 

Bantuan sosial PKH ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin. UMKM bisa mendapatkan dana bansos PKH jika memenuhi syarat Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Wow, Dapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Hanya dalam 1 Menit

Anda bisa mendaftar program ini melalui aplikasi Cek Bansos. Cara mendaftarnya, download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk android.

Daftar dengan cara membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie. Setelah membuat akun, login ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang telah dibuat.

Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan dan Daftar Usulan. Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan.

Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

BACA JUGA:Asyik! ada Saldo DANA Gratis Rp700 Resmi dari Pemerintah, Link Pendaftaran ada Disini

Besaran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan: 

-Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000

-Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000

-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000

-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000

Kategori :