Sebagai perpanjangan tangan pemerintah melalui Dinas PPPA Kabupaten Lahat, lanjut Lela, UPT PPA Lahat melaksanakan fungsi perlindungan kepada perempuan dan anak Lahat, tanpa biaya apapun.
Selain itu, melaksanakan pendampingan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, penjangkauan terhadap masyarakat yang meminta bantuan.
“Serta pendampingan pemulihan psikologi klinis bagi korban,” jelasnya. (*)