Kemudian bagaimanacara daftar ke DTKS? Seperti disampaikan, warga tidak perlu kuatir jika belum terdaftar.
Berikut ini cara mudah daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PBI BPJS Kesehatan, PKH, hingga BPNT Sembako 2023.
BACA JUGA:Ada Masalah Mengenai Penggunaan KIS? Jangan Khawatir, Adukan Semuanya di Aplikasi Sumsel Tanggap
1. Datangi dan daftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Dilakukan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya dituangkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga berdasarkan Berita Acara.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
7.Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (*)