BACA JUGA:Sidang Gedung Pengering Gabah, Tiga Ahli Sebut Terdakwa Melanggar Hukum
Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.
Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara.