PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel atas putusan banding kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Ahmad Najib.
Hingga akhirnya, majelis hakim diketuai Desneyeti SH MH tetap menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Pj wali kota Palembang tersebut, dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dikonfirmasi Rabu 11 Januari 2023 membenarkan kabar tersebut, dan masih berkoordinasi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dikatakannya, meskipun pengajuan kasasi terhadap terdakwa Ahmad Najib ditolak, pihak Kejati Sumsel tetap menghormati apapun keputusan hakim pada tingkat Kasasi.
Namun, lanjut Radyan, dalam prosedurnya meski kasasi ditolak masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Ahmad Najib cs Disidang, Lima Hakim Jadi Pengadil
Dia mengaku, akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu dan segera berkoordinasi dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah salinan putusan lengkap kasasi diterima Kejati Sumsel.
"Kami juga belum menerima salinan putusan lengkapnya seperti apa, jika sudah kami terima tentunya baru menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Radyan.
Dibeberkannya kemungkinan besar Kejati Sumsel akan segera melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, terdakwa Akhmad Najib yang terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring divonis pidana penjara oleh hakim tingkap pertama selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim PN Tipikor Palembang saat itu menilai bahwa terdakwa sebagai Asisten Kesra Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primer JPU Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Ahmad Najib cs Langsung Ajukan Eksepsi
Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukumnya terdakwa Ahmad Najib mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding dengan membatalkan putusan PN Palembang dan mengubah vonis menjadi 3 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Najib.
Atas putusan banding itu, JPU Kejati Sumsel pun melakukan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi, namun sayang dalam putusan kasasi 7091 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Januari 2023 menolak putusan kasasi yang diajukan.