OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sudah kaya tak usah lagai pakai kartu KIS.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki masa berlaku.
KIS akan nonaktif jika pemerintah menganggap warga peserta sudah masuk golongan mampu.
Khususnya di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, banyak warganya yang tidak mengetahui KIS punya masa berlaku.
Itu diketakan Kepala Dinsos Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi.
“Meskipun pemilik kartu JKN KIS sudah terdaftar dan terdata pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya pada sumeks.co.
Sesuai aturan pemerintah, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dapat pembaharuan.
Itu dalam jangka waktunya enam bulan sekali.
"Khusus untuk peserta PBI-JK yang lama, apabila tidak aktif silahkan melapor ke Dinsos," katanya, Selasa, 10 Januari 2023.
“Jika sebagai peserta PBI, maka artinya masa berlaku kartu KIS secara otomatis akan aktif,” jelasnya.
Dengan kata lain, kartu KIS akan aktif apabila pemiliknya masih terdaftar dan pemerintah belum menonaktifkannya.